iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Daniel Sihombing (24), Terdakwa pembunuh terhadap Resti Widia (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pada Kamis, (19/12/2024).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Otto Edwin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338  KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,"kata JPU.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan Daniel telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan kematian.

Selain terdakwa Daniel, JPU juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sarda yang berperan sebagai penadah barang-barang korban Resti Widia yang diambil oleh terdakwa Daniel.

Dalem dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Sarda dikenakan pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Daniel terhadap korban Resti yakni, pada hari Rabu 25 September 2024 lalu, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa Daniel mendatangi almarhum Resti Widiya di Kosan Imron yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Yang mana sebelumnya terdakwa sudah memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa akan datang untuk memboking atau menggunakan jasa korban.

Kemudian, sesampainya di kosan korban ,selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, setelah selesai melakukan hubungan badan, korban berbaring dengan posisi tengkurap kemudian terdakwa langsung memiting leher korban dengan tangan kanan terdakwa sedangkan badan terdakwa menindih kepala korban.

Setelah korban tidak bergerak, selanjutnya terdakwa mengikat mulut dan tangan korban lalu menarik kedua kaki korban sampai depan lemari pakaian kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban kedalam lemari.

Selanjutnya terdakwa menggeledah kamar korban dan menemukan uang sebesar Rp.3,7 juta dalam tas warna hitam serta perhiasan, parfum yang berada didalam lemari, jam tangan, handphone milik korban.

Lalu terdakwa keluar kamar kosan sambil mengunci pintu kamar, kemudian terdakwa pergi ke kosan terdakwa Sarda ( pacar terdakwa Daniel ) yang berada di daerah Arizona. sesampainya di kosan terdakwa Sarda kemudian terdakwa Daniel menyerahkan barang-barang milik almarhum Resti Widiya kepada saksi Sarda untuk disimpan.

Sementara itu, Ismet selaku ayah korban berhasil Terdakwa Daniel dihukum seberat-beratnya, bahkan menurutnya, bila perlu pidana mati dan barang berharga milik korban segera dikembalikan ke pihak keluarga.


Berita Terkait



add images